Terjerat Kasus Korupsi: Firli Bahuri Resmi Dicopot dari Jabatannya
Habis sudah citra Firli Bahuri sebagai sebagai Ketua KPK. Lembaga antirasuah Indonesia yang didirikan untuk memberantas korupsi itu
terpuruk saat Firli Bahuri, sang Ketua KPK Periode 2019 sampai 2023, terjerat
kasus korupsi.
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023
tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kamis, 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023. Diungkap dalam detik.com
"Keppres mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden
Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (27/12).
Firli mengatakan
pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis, 21
Desember 2023. Firli merasa jabatannya di Lembaga Antirasuah selama empat tahun
sudah cukup.
“Saya menyatakan
berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap
anggota KPK,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa,
26 Desember 2023.
Polda Metro Jaya
mengendus ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
dilakukan Firli Bahuri. Lantaran, aset yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu didapati Firli dalam kurun waktu yang
sama dengan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan
tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa
pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh
pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian
(Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum
dibeberkan jelas oleh polisi.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Komentar
Posting Komentar